Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:20 WI
Mabes Polri mengungkapkan bahwa suami dari Cut Intan Nabila, Armor Toreador (AT) sempat ingin melarikan diri sebelum ditangkap mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AT yang saat ini sudah berstatus tersangka hendak melarikan diri karena mengetahui video tindakan KDRT itu viral di media sosial.
“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Akibat perbuatannya, Armor dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP terang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.
Lalu, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Selebgram Cut Intan Nabila menggegerkan warganet setelah mengunggah video dirinya mengalami kekerasan rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Armor.
Dalam postingan terbarunya di Instagram @cut.intannabila, Selasa (13/8/2024), terlihat Intan dan suaminya terlibat cekcok di dalam kamar.
Leave a Reply