Seputarharian.com . Tim gabungan Jatanras Polda Banten, Polres Cilegon dan Polres Lebak disebut telah berhasil menangkap tersangka 5 orang pelaku pembunuhan APH, anak perempuan yang hilang dari rumahnya di Cilegon dan ditemukan tewas di Muara Pantai Cihara Lebak, Kamis (19/9/2024).
Dari informasi yang diterima wartawan, menjelaskan dugaan kronologis pembunuhan APH oleh terduga pelaku.
Berikut data 5 orang terduga pelaku dan perannya:
- RH, SH, EI : memesan taksi online dan mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan. mereka juga yang membuang mayat korban ke pantai cihara, serta membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan.
- SH : merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama dengan RH dan EI dengan cara mengambil korban dari rumah korban menuju gudang, mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban serta memukul korban menggunakan sockbreker kearah punggung, selanjutnya SH memasukan mayat korban kedalam tas untuk dibuang, membuang hp korban disungai daerah kasemen kota serang.
- EI : merencanakan pembunuhan, melakban korban dan menduduki kepala korban.
- RH & SH : mengendarai sepeda motor jupiter MX membawa mayat menuju pantai cihara kab.lebak
- RH & SH : mendatangi rumah YN dan UG untuk membantu membuang mayat korban
- YN & UG : mengendari spd motor honda beat mengantar mayat ke jembatan cihara dan membuangnya, lalu tas yang digunakan untuk membungkus mayat dibakar beserta lakban dan sendal milik korban.
Adapun dugaan motif dari pelaku adalah sebagai berikut :
- * RH dan SH dendam sakit hati karena ditagih keterkaitan utang kepada ibu korban,
- * EI dijanjikan 50juta apabila mau membantu,
- *YN dan UG atas perintah SH & RH diberi 100ribu rupiah.
Atas perbuatan para terduga pelaku dipersangkakan dengan delik pidana “setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejatahan” sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana. (*/Ika)
Leave a Reply