Seputarharian.com 1. Pengungkapan Kasus KDRT
Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menyebabkan warga berinisial NS (27 Tahun) meninggal dunia.
2. Profil Korban dan Pelaku
Korba NS, adalah warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, yang merupakan istri dari pelaku AR (28 tahun), berlamat di Dusun Birampak, Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep.
3. Kronologi Kejadian
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kejadian pertama, pelaku melakukan KDRT, tepat pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, sekira pukul 11.00 WIB, di rumah mertua korban, di Dusun Birampak Desa Jenangger.
4. Penganiayaan Berulang
Kejadian kedua, pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku kembali berulah, didalam kamar rumah tersangka.
5. Motif Tindak Kekerasan
“Motif tersangka AR, dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban. Korban mengalami lebam pada wajah bagian mata, karena korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan,” kata Widiarti. Minggu (6/10/2024).
6. Upaya Pelaporan
Selanjutnya, Widiarti menjelaskan, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 WIB, korban menghubungi orang tuanya, yakni Sujoto (sekaligus Pelapor) untuk menjemput korban dirumah mertuanya.
7. Kondisi Korban Setelah Penganiayaan
Bahkan, kata Widiarti, korban sempat menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suaminya AR. Kemudian pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban.
8. Perawatan Korban
“Saat itu pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah, dan ada bekas cekikan di bagian leher, serta mengalami mual-mual, di karenakan kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar,” tuturnya.
9. Kembali ke Suami
Setelah dirasa sembuh, kemudian pada tanggal lupa, bulan September 2024, korban kembali kerumah suaminya, karena situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik.
10. Pertikaian Terakhir
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober 2024, sekira pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah.
11. Kematian Korban
Sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
12. Penemuan Jenazah
“Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024, sekira pukul 16.30 WIB, korban telah dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang,” tuturnya.
13. Penangkapan Pelaku
Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan pada Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
14. Proses Hukum
“Kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” jelas Widiarti.
15. Tindakan Selanjutnya
Saat ini, tersangka AR telah diamankan di kantor Polres Sumenep, guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti, sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam, dan sepotong kerudung berwarna hijau turut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.
16. Sanksi Hukum
Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
4o mini
Leave a Reply