Seputarharian.com .Seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) DF (38) ditangkap gegara mencambuk anaknya menggunakan tali pinggang. Peristiwa itu dipicu gegara stiker sekolah korban hilang.
Korban merupakan siswi SD berinisial K (6).
“Hasil keterangan tersangka bahwa yang membuat jadi emosi karena ada hilang stiker dari sekolah,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024).
Teddy mengatakan penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku dan korban di Jalan Pasar 1, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (20/9). Teddy menyebut penganiayaan itu sudah cukup sering dilakukan pelaku.
Bahkan, anak laki-laki pelaku lainnya berinisial V (11) juga menjadi korban penganiayaan. Namun, penganiayaan yang dilakukan pelaku itu tidak separah yang dialami korban K.
“Adapun yang terjadi terhadap anak perempuannya dilakukan penganiayaan dengan menggunakan tali pinggang. Itu sempat terjadi penganiayaan dengan selain memukul badannya, ada juga memijak perutnya, dari CCTV yang ada. Korban anak perempuannya yang agak parah, kalau yang laki-laki tidak, tapi ini sudah sering terjadi yang dilakukan ibu kepada seorang anak,” ujarnya.
Perwira menengah polri itu menyebut penganiayaan itu terungkap usai guru korban melihat punggung korban mengalami luka-luka. Setelah itu, peristiwa itu dilaporkan kepada petugas Polrestabes Medan.
Usai menerima informasi itu, petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku pada Sabtu (21/9). Kemudian, pelaku dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Teddy menyebut bahwa pelaku ini merupakan seorang janda yang telah empat tahun bercerai dengan suaminya.
“Setelah dilakukan pengamanan terhadap anak tersebut, langsung anggota menjumpai orang tuanya yang ada di belakang. Ternyata hasil keterangan dari orang tuanya sudah sering melakukan penganiayaan. Orang tuanya ini seorang janda dan mempunyai beban tanggungjawab,” kata Teddy.
“(Motif) mungkin kesal, biasa kalau seorang ibu lagi banyak beban pasti pelampiasannya adalah kepada anak,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Penghapusan KDRT Jo UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, satu video yang menunjukkan seorang wanita diduga mencambuk anaknya menggunakan tali pinggang, viral di media sosial. Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Rabu tampak video tersebut merupakan rekaman CCTV.
Awalnya, video itu menunjukkan bagian punggung anak kecil yang mengalami luka-luka diduga bekas cambukan. Bocah berjenis kelamin perempuan itu tampak masih mengenakan rok SD berwarna merah.
Lalu, video menunjukkan saat seorang wanita tengah berada di dapur rumah. Saat itu, wanita yang mengenakan baju putih bergambar tersebut tampak memegang benda seperti ikat pinggang.
Wanita itu terlihat menggulung ikat pinggang itu ke tangannya sambil menanyai seorang anak yang tidak terlihat di video. Namun, suara bocah tersebut terdengar dalam video tersebut.
“Di mana stikernya?”tanya wanita tersebut berkali-kali.
Bocah itu langsung menjawab usai wanita tersebut melontarkan pertanyaan. Namun, tidak terdengar jelas jawaban bocah tersebut.
“Kau buat main-main ke mana,” tanya wanita itu lagi.
Setelah itu, wanita tersebut langsung memukulkan tali pinggang itu ke arah bocah tersebut. Anak itu terdengar menangis histeris. Pengunggah menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Pasar 1, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
“Terungkapnya kasus ini saat korban ditanya kawannya kenapa badan sakit-sakit. Dijawab korban habis dipukuli mami,” demikian narasi unggahan itu.
Leave a Reply